SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melarang keras warga untuk ngabuburit atau beraktivitas di jalur kereta api selama bulan Ramadan. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi warga sendiri maupun perjalanan kereta api.
Ngabuburit, atau menunggu waktu berbuka puasa, menjadi tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia selama bulan Ramadan. Namun, kebiasaan ini menjadi masalah ketika dilakukan di area jalur kereta api. Banyak warga yang memanfaatkan jalur KA sebagai tempat berkumpul, bersantai, atau sekadar menunggu waktu berbuka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa aktivitas ngabuburit di jalur KA sangat berisiko. "KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.
Selain risiko tertabrak, aktivitas ngabuburit di jalur KA juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi membutuhkan jalur yang bersih dan bebas dari halangan. Kehadiran warga di sekitar rel dapat menyebabkan gangguan operasional yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
KAI telah menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. KAI berharap dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait