DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Delapan anak-anak diamankan oleh Polres Demak saat hendak melakukan tawuran perang sarung di Desa Tempuran, Kecamatan Demak, pada Minggu dini hari (2/3/2025). Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung yang telah diisi batu dan besi sebagai senjata.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel kepolisian. Saat itu, petugas menerima informasi adanya rencana tawuran yang beredar melalui pesan WhatsApp. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, polisi mendapati dua kelompok pemuda telah bersiap melakukan bentrokan.
Kelompok pertama yang berjumlah 12 orang tiba lebih dahulu di lokasi yang telah disepakati. Mereka membawa sarung berisi batu sebagai senjata. Tak lama kemudian, kelompok kedua datang dengan jumlah lebih banyak dan membawa perlengkapan serupa.
Polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi tersebut. Delapan anak berhasil diamankan beserta barang bukti yang mereka bawa. Saat ini, mereka telah dibawa ke Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun para pelaku masih berstatus anak-anak, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi aksi serupa di kemudian hari.
Selain itu, kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti tawuran.
Fenomena tawuran perang sarung yang semakin marak saat bulan Ramadan bukan sekadar permainan, tetapi sudah mengarah ke tindak kekerasan yang membahayakan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait