Jual Obat Petasan, Kakek 60 Tahun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Enih Nurhaeni
Jual Obat Petasan, Kakek 60 Tahun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara (Ist)

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap transaksi jual beli bahan peledak di media sosial.

"Kami berhasil menangkap pelaku FA (28) saat membawa 1 kg obat petasan yang dibelinya dari seorang pemasok berinisial S (60)," ungkap Kuseni.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasilnya, ditemukan 31 kg obat petasan siap edar yang akan dijual kepada pelanggan lain.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku pembuat petasan lainnya seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

"Kami langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak. Sebagian barang bukti akan diperiksa di Labfor, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng," jelas Kuseni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara," tegas Kuseni.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network