Polda Jateng Temukan Fakta Baru soal Minyakita yang Disunat di Pasar Jakarta

Taufik Budi
Polda Jateng Temukan Fakta Baru soal Minyakita yang Disunat di Pasar Jakarta (Ist)

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan ke Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus terkait dugaan penyunatan isi minyak goreng Minyakita yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasilnya, polisi memastikan Minyakita yang volumenya tidak sesuai label tersebut bukan berasal dari koperasi di Kudus. 

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi produksi koperasi tersebut di Desa Golentapus, Kudus. Selain pengecekan fisik, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi, karyawan, serta warga sekitar. 

"Dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut mengantongi dokumen dan perizinan yang sesuai. Koperasi ini merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan hanya melakukan pengemasan atau repacking," jelas Arif, Selasa (11/3/2025). 

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa koperasi di Kudus tersebut hanya pernah memproduksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023, yang kemudian dijual secara internal kepada anggota koperasi. Setelah itu, mereka tidak lagi melakukan produksi lantaran mendapat peringatan dari Kementerian Perdagangan karena izin yang belum lengkap. 

Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara kemasan Minyakita yang disunat dengan produk yang pernah diproduksi koperasi di Kudus. Ketua koperasi pun menegaskan bahwa Minyakita yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung bukan hasil produksi mereka. 

"Minyakita yang disunat memiliki perbedaan label dengan produk koperasi di Kudus. Artinya, itu bukan dari koperasi ini," kata Arif. 

Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng juga telah melakukan pengecekan ke sejumlah pasar di Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada Minyakita yang mengalami pengurangan volume di wilayah tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai label, yakni hanya berisi 700-900 mililiter meski seharusnya 1 liter. Kasus ini melibatkan tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network