DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Suasana haru menyelimuti Ruang Belimbing BKPSDM Demak pada Selasa (11/3/2025) saat sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) Purnatugas. Meski resmi pensiun per 1 Juni 2025, mereka diyakini tetap akan mengabdi bagi masyarakat dengan cara lain.
Acara yang berlangsung penuh haru ini dihadiri oleh Wakil Bupati Demak M. Badruddin, Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto, Kepala BKPSDM Herminingsih, serta beberapa pejabat lainnya. Momen ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.
Kepala BKPSDM Demak, Herminingsih, menyampaikan bahwa pemberhentian dengan hormat ini diberikan kepada mereka yang telah mencapai batas usia pensiun. Bagi pegawai struktural, batas usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Selain itu, ada pula yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para purnatugas. Ia menegaskan bahwa pensiun bukan akhir dari pengabdian, melainkan awal baru untuk tetap berkontribusi bagi masyarakat.
"Pengabdian Bapak/Ibu telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Demak. Masa pensiun bukan akhir dari segalanya, tetapi kesempatan untuk terus berkarya di lingkungan sekitar. Tetaplah semangat dan optimis,” ujar Bupati dengan penuh haru.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait