JAKARTA INEWSDEMAK.ID- DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.
Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun yakni 55 tahun. Sementara perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun.
Kemudian perwira tinggi bintang 1 atau menjadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.
Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun, dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait