Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo Lolos dari Pemakzulan

Anton Suhartono
Han Duck Soo lolos dari pemakzulan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan parlemen Majelis Nasional (Foto: AP)

SEOUL, iNEWSDEMAK.ID - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menolak pemakzulan Perdana Menteri Han Duck Soo, dalam sidang Senin (24/3/2025). Dengan demikian Han akan tetap menduduki posisi sebagai penjabat presiden.

Han ditunjuk sebagai presiden sementara untuk menggantikan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional. Berdasarkan aturan di Korsel, perdana menteri akan naik menjadi presiden jika terjadi pemakzukan. Yoon juga sedang menanti sidang putusan, apakah Mahkamah Konstitusi menerima pemakzulan dirinya atau tidak.

Dari total delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidang kasus ini, lima menolak pemakzulan Han melawan 1 yang menyetujui. Dua lainnya lebih dulu menolak pemakzulan sejak awal kasus digulirkan. Dengan demikian pemakzulan Han ditolak oleh tujuh dari delapan hakim.

Empat dari lima hakim yang menolak pemakzulan mengakui Han melakukan pelanggaran terhadap UU dan hukum. Pelanggaran itu terkait keputusan Han yang menunda pengangkatan hakim tambahan untuk menangangi kasus pemakzulan Presiden Yoon. 

Meski demikian keputusan Han itu tak perlu diganjar dengan pemecatannya sebagai penjabat presiden.

Putusan tersebut dikeluarkan 3 bulan setelah parlemen Majelis Nasional memakzulkan Han sebagai penjabat presiden. 
 

Editor : Arto Ary

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network