SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 450 ribu hektare lahan di Jawa Tengah yang belum memiliki kejelasan kepemilikan alias tidak bertuan secara hukum.
Data itu mencerminkan 19 persen dari total 2,2 juta hektare lahan di Jateng yang hingga kini belum bersertifikat atau terpetakan secara legal dalam sistem pertanahan nasional.
“Ada 450 ribu hektare yang masih belum terpetakan. Ini lokasinya saya yakin ada di pinggiran, lereng gunung,” ungkap Nusron saat memimpin rapat solusi pertanahan dan reforma agraria bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan para bupati/wali kota di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Nusron menilai, lahan-lahan tersebut rawan menjadi sumber konflik atau sengketa, terlebih karena statusnya tidak jelas di mata hukum. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan program sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, pelaksanaan program tersebut mengalami hambatan karena banyak lahan dimiliki oleh warga miskin ekstrem yang kesulitan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Biasanya didaftarkan tapi tidak mampu bayar BPHTB. Diharapkan Pemprov Jateng bisa intervensi,” kata Nusron.
Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk berkolaborasi dan menyesuaikan peran dalam upaya menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, kolaborasi antar level pemerintahan menjadi kunci suksesnya sertifikasi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait