DEPOK, iNEWSDEMAK.ID - Tiga unit mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari. Tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap petugas yang akan menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan.
"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan Jumat (18/4/2025).
Bambang menambahkan, pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) diketahui merupakan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas).
“(Pelaku) Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata dia.
Dia menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. Kronologi peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2024.
Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.
“Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan, perusahaan tersebut sudah melakukan upaya pendekatan hingga somasi terhadap pelaku.
“Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu” ucap dia.
Dia menyebut, pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait