Tambahan Tunjangan PPPK
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi hak PPPK, seperti:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
4. Tunjangan kinerja
5. Tunjangan lainnya yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan
Adanya kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi PPPK, sekaligus meningkatkan motivasi dan kualitas layanan publik.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait