Setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait