Dedi Mulyadi Balas Respons Mendikdasmen soal Larangan Wisuda Sekolah: Saya Tak akan Dengar Siapa Pun
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membalas respons Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait kebijakan larangan wisuda sekolah di Jawa Barat (Jabar) miliknya. Ia mengaku tidak akan mendengar hal itu.
Baginya, ia merupakan pemimpin yang bertanggung jawab untuk wilayah Jawa Barat. Sehingga, kebijakan tersebut demi kebaikan rakyatnya.
“Saya tidak akan mendengar siapa pun. Yang penting, saya sebagai Gubernur Jabar, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat Jabar," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025) kemarin.
Dia menilai, saran dan kritikan atas kebijakannya ini hanya melihat apa yang terjadi di Jakarta saja. Dedi lantas menuding pihak yang mengkritik tak pernah melihat kehidupan yang sesungguhnya.
Dedi mengaku setiap hari mendengar warganya mengeluhkan beban biaya yang harus ditanggung untuk membayarkan acara-acara sekolah seperti perpisahan dan wisuda. Sementara banyak di antaranya memiliki keterbatasan ekonomi.
"Orang tua itu tidak akan kuat manakala sekolahnya menyelenggarakan. Anaknya nangis, anaknya ngambek, anaknya merasa di lingkungannya menjadi terpinggirkan, sehingga orang tuanya terbebani," ujarnya.
Akibatnya, banyak warganya yang terlilit utang dari bank keliling maupun pinjaman online (pinjol). Jika dibiarkan, maka angka kemiskinan di Jabar akan semakin meningkat.
Berdasarkan alasan itulah, Dedi memilih tetap menerapkan larangan bagi sekolah mengadakan acara perpisahan, wisuda, maupun karyawisata atau study tour.
"Jadi bagi saya, hari ini akan tegak lurus. Saya akan lebih mengutamakan melakukan pembelaan terhadap rakyat Jabar, mengubah sistem hidupnya, meringkankan beban mereka, dan mereka harus bersekolah sampai SMA," ucap dia.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengaku heran terkait keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang melarang pelaksanaan wisuda perpisahan di sekolah lingkungan Jabar. Pasalnya, hal itu boleh saja dilakukan asal dengan persetujuan para orang tua murid.
"Menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan," kata Mu'ti di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Selasa (29/4/2025).
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait