DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, membuat publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, pelaku yang bernama Sahal Mahfud (26) nekat mencuri mobil milik Muslikin (47), yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, membeberkan bahwa pelaku menggunakan modus membuat duplikat kunci untuk membawa kabur mobil korban.
Kronologi pencurian bermula pada 8 Maret 2025, saat Sahal meminjam mobil Muslikin dengan dalih ingin mengantar orang tuanya ke Semarang. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyempatkan diri membuat kunci duplikat sebelum mengembalikan mobil tersebut.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada Jumat malam 28 Maret 2025, pelaku menjalankan aksinya. Ia mengikuti Muslikin yang sedang pergi menunaikan salat malam di Masjid Agung Demak.
Saat korban memarkir mobilnya di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pelaku langsung menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, mobil hasil curian disembunyikan sementara di Terminal Demak.
Muslikin yang kebingungan karena kehilangan mobilnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Tak butuh waktu lama, Tim Reserse Mobile (Resmob) bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait