Korban Kekerasan di Balik Pintu Rumah: Perempuan dan Anak Jadi Sasaran

Septi Wulandari
Korban Kekerasan di Balik Pintu Rumah: Perempuan dan Anak Jadi Sasaran (Ist)

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Di balik tembok rumah yang tampak sunyi, sering kali menyimpan jerit tertahan dan luka yang tak terlihat. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi perkara langka. 

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggga (UU RI No 23 Tahun 2024 tentang PKDRT). 

Lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota inti (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, dan juga orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tangga. Jika kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga dimana pelaku dan korban seperti yang disebutkan diatas maka disebut KDRT. 

Apakah tempat kejadian KDRT hanya di rumah?, KDRT bisa terjadi dimana saja terutama di rumah sendiri, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain seperti tempat kerja, tempat umum, alat transportasi dan lain – lain selama lingkup nya masih dalam lingkup rumah tangga meskipun kejadian tidak terjadi didalam rumah masih disebut sebagai KDRT.

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga ada 4 yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan secara fisik. contoh nya adalah memukul, menampar, menendang, menjambak, menyundut dengan rokok, memukul pakai senjata dll. Kekerasan psikis atau kita sering menyebutnya emosional adalah kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau tindakan yang menyebabkan penderitaan psikis berat pada seseorang. Contoh kekerasan psikis adalah menghina, mengancam, menakut-nakuti, memaksakan kehendak, berkomentar yang menyakitkan dll. Kasus kekerasan psikis lebih banyak terjadi di rumah dimana istri merasa tidak berdaya meskipun sudah mendapatkan kekerasan emosional tetapi hanya pasrah dan menerima perlakuan suami. Bentuk kekerasan yang ketiga yaitu kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan, tidak diberikan nafkah batin, pemaksaan selera seksual salah satu orang saja, dll. Istilah lain yang sering disebut adalah marital rape atau pemerkosaan didalam perkawainan, dimana hubungan seksual yang terjadi pada pasangan yang sudah menikah tetapi hanya untuk memuaskan salah satu orang saja dan pihak lain merasa tidak nyaman. Bentuk kekerasan yang terakhir yaitu pengabaian, yaitu ketika istri / suami / anak tidak mendapatkan hak nya seperti penelantaran istri atau istri tidak diberikan nafkah, pembiaran pada anak, dll. Empat jenis kekerasan tersebut yang paling sering terjadi di lingkungan rumah tangga meskipun ada beberapa literatur yang menambahkan bentuk-bentuk kekerasan yang lain seperti kekerasan ekonomi, kekerasan terselubung, dll.

Kasus KDRT di Kota Semarang

Meskipun UU No 23 Tahun 2024 sudah dikumandangkan selama 21 tahun namun kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi, menurut catatan tahunan komnas perempuan tahun 2024 ada sebanyak 5.950 kasus kekerasan terhadap istri dimana tidak semua korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Banyak sekali korban KDRT tidak berani melaporkan dengan berbagai alasan mulai dari takut karena ancaman, takut kehilangan nafkah, takut berdampak pada anak-anak dan tidak jarang mereka berharap pasangan mereka bisa berubah dan menjalin rumah tangga bahagia. 

Data kekerasan yang dilangsir oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang selama tahun 2025 sudah terjadi 107 kasus kekerasan dimana 40 kasus yang terjadi adalah KDRT. Ini tersebar di 16 kecamatan meski tidak semua kecamatan jumlah kasus nya sama namun tempat kejadian terbanyak yaitu diranah domestik atau rumah tangga. Kita bisa bayangkan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat yang paling nyaman untuk seluruh anggota keluarga namun saat ini juga menjadi tempat yang rawan terjadi nya kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak. Hal ini tentu nya membutuhkan perhatian khusus bagaimana mengembalikan keluarga kedalam fitrah nya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua anggota keluarga.

Korban kekerasan lebih banyak dialami perempuan dan anak, dari 107 kasus yang tercatat di Kota Semarang terdapat 18 korban laki-laki dan 102 korban perempuan. Perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan dibanding dengan laki-laki sedangkan laki-laki lebih rentan menjadi pelaku kekerasan dibandingkan dengan perempuan. 

Faktor penyebab kekerasan sebenarnya bisa dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri pelaku sendiri mulai dari kemampuan regulasi emosi nya, pengalaman terkait dengan kekerasan dan pengetahuan bagaimana menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku misal nya stress atau tekanan karena faktor ekonomi, karena tekanan pekerjaan dll.

Mengapa laki-laki lebih rentan menjadi pelaku kekerasan? Budaya patriaki yang mengakar dari jaman dahulu menjadi salah satu penyebab kekerasan terjadi, laki-laki diposisikan sebagai orang yang kuat, tidak cengeng, penguasa sehingga hal ini menginternalisasi dalam diri mereka, ketika ada yang mengusik jiwa kelelakian nya menyebabkan mereka merasa tidak nyaman dan menyelesaikan dengan kekerasan. Mereka juga tidak memiliki ruang untuk mengekspresikan emosi nya secara terbuka seperti perempuan, stigma laki-laki harus kuat, tidak boleh cengeng menjadikan mereka harus menekan banyak gejolak emosi ketika mereka mengalami nya, tidak seperti perempuan yang bebas mengekspresikan nya kapan saja dan dimana saja seperti menangis, sedih,dll.

Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya terjadi antara suami dan istri tetapi juga terjadi oleh orang tua kepada anak nya, dampak KDRT yang dilakukan orang tua kepada anaknya antara lain :

Dampak kekerasa fisik

Anak yang mendapatkan perlakuan kekerasan fisik oleh orang tua nya akan menjadi anak yang agresif, orang tua yang agresif akan membentuk anak berperilaku agresif juga. Lawson (dalam Nur Hasyim, 2007) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental ada hubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dampak kekerasan psikis

Menurut Atnike Nova Sigiro, dkk, (2005), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik. Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri. Dampak kekerasan psikis biasa nya tidak langsung dapat terlihat karena terjadi tidak dalam waktu yang singkat dan tidak bisa langsung diamati seperti dampak dari kekerasan fisik.

Dampak kekerasan seksual

Menurut Siti Zufatunni’mah (2013) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Mereka yang mendapatkan kekerasan seksual sewaktu anak-anak akan berdampak sampai mereka dewasa. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami kesulitan dalam tugas perkembangan terkait dengan menghormati dan menghargai orang lain yang berbeda jenis kelamin, bahkan mereka pun akan bisa menjadi pelaku kekerasan yang sama karena traumanya.

Dampak penelantaran anak

Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak, Hurlock (1990) mengatakan jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dampak kekerasan pada anak dalam bentuk apapun menimbulkan trauma pada anak-anak dan dapat menghambat dalam proses tumbuh kembang anak. Sedini mungkin dampak kekerasan harus diberikan intervensi agar tidak berkepanjangan dan menimbulkan masalah perilaku sosial pada anak.

Trauma adalah jiwa atau tingkah laku yang tidak normal akibat tekanan jiwa atau cedera jasmani karena mengalami kejadian yang sangat membekas yang tidak bisa dilupakan. Trauma dapat terjadi pada anak yang pernah menyaksikan, mengalami dan merasakan langsung kejadian mengerikan atau mengancam jiwa, seperti tabrakan, bencana alam, kebakaran, kematian seseorang, kekerasan fisik maupun seksual dan pertengkaran hebat orangtua (agus sutiyono 2010:104). Berdsarkan hal tersebut akibat dari trauma ini membentuk luka batin yang memungkinkan anak-anak mengalami kesulitan dalam mengembangkan perilaku yang positif. Anak-anak yang menyaksikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengalami trauma berupa gangguan fisik, mental dan emosional. Karena kekerasan dilakukan oleh orang terdekat mereka dimana seharus nya mereka yang membuat rasa aman dan nyaman justru menjadi pelaku kekerasan sehingga menimbulkan kemerahan dan kekcewaan. Mereka berpotensi lebih besar menjadi pelaku kekerasan saat mereka dewasa karena pengalaman kekerasan yang dialaminya. Teori belajar sosial menjelaskan bahwa perilaku kekerasan dapat dipelajari melalui pengamatan dan pengalaman di lingkungan keluarga dan sosial. Jika seorang anak menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, mereka mungkin cenderung untuk menginternalisasikan perilaku tersebut dalam hubungan mereja sendiri.

Bagaimana dampak kekerasan pada perempuan?

Kekerasan terhadaap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan, kenikmatan, dan pengabaian hak asasi perempuan atas dasar gender. Tindakan tersebut mengakibatkan (dapat mengakibatkan) kerugian dan penderitaan terhadap perempuan dalam hidupnya, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Termasuk didalamnya ancaman, paksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara ( Menteti Negara PP. RAN PKTP, 2001-2004). Dari kutipan diatas sangat jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan berdampak pada penderitaan dan kesengsaraan perempuan, kekerasan fisik pasti akan memberikan penderitaan secara fisik, kekerasan psikis juga akan mengakibatkan penderitaan secara psikis seperti trauma, gangguan tidur, dll sedangkan kekerasan seksual pun akan menimbulkan penderitaan baik secara fisik maupun psikis. 

Dampak Psikologis Kekerasan terhadap Perempuan

Maisah dan yeti (2016) menyatakan dampak psikologis korban KDRT antara lain Depresi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder), Anxiety Disorder atau kecemasan, penyalahgunaan zat seperti alkohol dan narkoba, hilangnya rasa percaya diri, sulit untuk konsentrasi dan melakukan tindakan agresif. Korban KDRT juga bisa mengalami dampak yang lain seperti gangguan tidur, sulit percaya pada orang lain, perilaku menyendiri dan tidak jarang mereka juga memilki hambatan dalam menjalin hubungan yang sehat. Beberapa korban KDRT seringkali mengalami gangguan tidur yang berkepanjangan, rasa was-was dan tidak nyaman membuat dia selalu waspada terhadap lingkungan sekitarnya.

Beberapa korban KDRT mengalami stres yang berkepanjangan sehingga berdampak pada pengelolaan emosi pada dirinya, mereka lebih mudah marah ketika ada triger atau tekanan yang muncul, sehingga ini berdampak bagaimana perempuan dalam hal ini seorang ibu kemudian melakukan kekerasan kepada anaknya. Teori Trauma Judth Herman menjelaskan tentang dampak jangka pangang KDRT yaitu hyperarousal, intrusion dan constiction. Hyperarousal yaitu keadaan dimana korban mengalami peningkatan kecemasan, mudah tersinggung, dan kesulitan mengontrol emosi. Intrusion yaitu ketika pengalaman traumatis yang berulang-ulang muncul dalam pikiran, mimpi atau perasaan. Sedangkan Constriction yaitu keadaan dimana korban merasa terisolasi, tidak bisa merasakan emosi secara penuh dan mengalami penurunan kemampuan berhubungan dengan orang lain. Parahnya lagi kasus KDRT ini tidak serta merta selesai, KDRT sangat memungkinkan menjadi siklus yang berulang mulai dari ketengangan, muncul kekerasan, rasa bersalah dan penyesalan, dan ketenangan yang mungkin hanya sebentar sampai kemudian terjadi ketegangan lagi dan terus menerus siklus itu berulang.

Bagaimana mendampingi korban KDRT? 

Dampak yang dialami korban KDRT terutama perempuan yaitu Ibu harus segera dilakukan intervensi karena secara tidak sadar ini juga akan berdampak pada bagaimana pola asuh terhadap anak nya, perempuan yang tidak sehat secara mental akan lebih mudah melakukan tindakan agresifitas dan memilki masalah dalam pengelolan emosi. Konseling korban menjadi salah satu media untuk dapat mengurangi beban psikologis nya, memberikan ruang untuk bisa menyampaikan perasaan nya dan melatih perempuan untuk bisa mengatasi masalah saat muncul triger terhadap kasus kekerasan yang dialaminya. Support sistem juga sangat dibutuhkan oleh perempuan korban, mereka sering kali merasa bahwa dirinya tidak berharga, paling menderita dan merasa sendiri. Perasaan ini sering kali yang memperburuk keadaanya jika tidak ada orang lain yang hadir untuk memberikan dukungan. Kehadiran teman bisa memberikan dan meringankan sebagian besar beban psikologis nya dan membantu pemulihan lebih cepat. 

 

*) Tsaniatus Solihah, Mahasiswa Psikologi Sains Program Pascasarjana UNIKA Soegijapranata

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network