KULONPROGO, iNewsDemak.id – Istri diduga memiliki selingkuhan membuat suami ngamuk di Kulonprpgo DIY. Bahkan, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menganiaya dan memotong paksa rambut istrinya.
Istri tersebut berinisial RK (40) warga Girimulyo, Kulonprogo. Dia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan HK (43) suaminya. Kasus KDRT ini sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi pada 22 September lalu. Namun oleh korban baru dilaporkan pada 28 September.
“Jadi RK ini melaporkan suaminya ke polisi dalam perkara KDRT,” kata Novi, Minggu (8/10/2023).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait