Ketua Ormas PP Blora Ditangkap, Diduga Tipu Rp333 Juta Modus Solar Industri Fiktif

Taufik Budi
Ketua Ormas PP Blora Ditangkap, Diduga Tipu Rp333 Juta Modus Solar Industri Fiktif (Ist)

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Tim Satgas Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (44). Pria yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun tersebut diamankan atas dugaan kasus penipuan pengadaan solar industri fiktif, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp333 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga asal Kradenan, Blora, berinisial WA.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).

Dalam kasus ini, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial WH (45) asal Todanan, Blora. WH diduga berperan aktif membantu MJ dalam meyakinkan korban untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan solar industri yang ternyata fiktif.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Keduanya disebut secara aktif memberikan iming-iming, janji manis, serta mengklaim memiliki jaringan dengan Komisaris perusahaan sebagai bentuk pembenaran agar korban percaya.

"Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan korban pada 11 Mei 2025, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada pertengahan Mei 2025.

Barang Bukti Disita, Pelaku Ternyata Residivis

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Surat perjanjian kerja sama, Laporan transaksi keuangan, dan Dokumen pendukung lain yang relevan. Pemeriksaan juga mengungkap bahwa MJ merupakan residivis dalam kasus Penadahan, sedangkan WH pernah terlibat dalam kasus Penggelapan.

Penyidik menetapkan MJ dan WH sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya adalah empat tahun penjara.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme, terutama yang mengatasnamakan ormas.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran bisnis yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat,” pungkas Kombes Dwi Subagio.

 

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network