SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus kriminal yang melibatkan enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dari dua daerah berbeda. Salah satu kasus menyita perhatian karena melibatkan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, berinisial MJ alias Mbah Mun (44), dan istrinya, WH (45).
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan bermodus kerja sama pengadaan solar industri fiktif. Korban berinisial WA, warga Kecamatan Kradenan, Blora, mengalami kerugian sebesar Rp333 juta akibat ulah pasangan tersebut.
"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
Pasutri MJ dan WH menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak aktif sejak tahun 2022. Penyidik mengungkap bahwa keduanya adalah residivis dengan catatan kriminal sebelumnya.
“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran MJ diketahui memimpin sebuah ormas besar di Blora. Tindakan kriminal yang ia lakukan bersama istrinya mencoreng nama organisasi dan menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait