SORONG – Polsek Sorong Timur meringus YM alias Epin (22) pelaku penganiayaan terhadap Naba (78). Selain memukuli korban, pelaku juga nyaris memperkosanya.
Peristiwa itu berawal saat pelaku yang melarikan diri seusai menjambret tas milik Lela R. Gala (32) bertemu dengan korban Ibu Naba (78) yang sedang jalan pagi.
Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali hingga korban terjatuh lalu menyeret korban ke dalam got di depan gudang besi di sekitar TKP.
BACA JUGA :
Ayah Bunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun, Jasad Dimutilasi Dibuang Sekitar Rumah
Setelah itu pelaku YM membuka celana korban hendak memperkosa, karena ada mobil yang melintas pelaku tidak jadi melakukannya lalu pergi meninggalkan korban di TKP.
Pelaku YM melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) kemudian penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban di Jalan Sungai Maruni Km 10 depan kantor BPJS Kota Sorong, Papua.
BACA JUGA :
Serangan Brutal Segerombolan Pria Terhadap Wanita China, Picu Kemarahan Publik
"Berdasarkan bukti yang cukup , semalam Kanit Reskrim dapat menangkap YM, pelaku jambret dan penganiayaan terhadap seorang nenek, dari rekaman CCTV yang kita peroleh, pelaku tega memukul korban berulang ulang padahal sudah tua renta,”ujar Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlel, Selasa (14/6/2022).
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, akan dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun junto pasal 285 KUHP.
“Yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait