DEMAK – Kejaksaan Negeri Demak membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang Kecamatan Demak.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan mengatakan, Restorative Justice adalah pemulihan nama atau pengembalian kondisi ke semula bagi korban atau pelaku kejahatan secara damai dan kekeluargaan.
BACA JUGA :
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Tanam Mangrove di Pesisir Demak
Menurutnya, ukuran penegakan hukum pada masaregulasi lalu adalah sebanyak-banyaknya kasus ditangani. Namun, sekarang paradigma telah berubah yakni, beberapa kasus yang mampu diselesaikan.
Restorative Justice ini penting karena kedepan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa dilibatkan dalam proses mediasi bagaimana kasus bisa selesai di luar persidangan.
BACA JUGA :
AMPG Jateng Salurkan Bantuan Airlangga Peduli untuk Korban Banjir Rob Demak
“Nah, saat ini kejaksaan telah memiliki regulasi terkait penghentian kasus-kasus khusus agar tidak masuk pengadilan. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara dua pihak yang berperkara,” kata Kurniawan dilansir dari dinkominfo.demakkab.go.id, Jumat (17/6/2922).
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait