Kejari Demak Bangun Rumah Restorative Justice, untuk Apa?

Pipit Widodo
Kejaksaan Negeri Demak membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang Kecamatan Demak. Foto/Dok/Dinkominfo Demak.

Bupati Demak Eistianah mengapresiasi Desa Kalikondang dipercaya sebagai pilot project pembentukan Rumah Restorative Justice. Ini merupakan suatu hal yang positif dan luar biasa bagi warga Demak, serta menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum.

Esti berharap keberadaan Rumah Restorative Justice dapat menjadi tempat pelaksanaan mediasi, musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, khususnya perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

BACA JUGA :

Sah! Dewan Kesenian Demak Resmi Dikukuhkan

“Semoga dapat membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Demak. Penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana dan kekeluargaan, dengan menggunakan kearifan lokal yaitu menghidupkan kembali budaya ketimuran musyawarah mufakat yang penuh kekeluargaan,” kata Esti.

 

Editor : Pipit Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network