JAKARTA - Indonesia kini bertransisi menyambut endemi, ketika saat ini kondisi penyebaran Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 dan 30 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 7 Juni sampai 4 Juli 2022, hampir semua daerah berada pada PPKM level 1, hanya 1 kabupaten yang level 2 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam hal ini menyambut perkembangan baik tersebut. Pihaknya mengimbau semua pemangku kebijakan khususnya di sektor pendidikan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan dengan segera membuka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
“Saya mengajak seluruh peserta webinar terutama dari pemerintah daerah (pemda), satuan pendidikan, dan peserta didik serta keluarga peserta didik untuk bersama-sama berupaya memulihkan layanan pendidikan agar kita bisa bangkit mengejar ketertinggalan akibat pandemi Covid-19,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti dalam webinar “Pemulihan Layanan Pendidikan Dampak Pandemi Covid-19” yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, dalam siaran persnya pada Selasa (14/6/2022).
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait