Sesjen lebih lanjut menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemulihan pembelajaran yaitu 1) mendorong partisipasi pembelajaran tatap muka 100 persen yang aman, 2) pemulihan pembelajaran, 3) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan, serta 4) dukungan bagi pemda, satuan pendidikan, dan peserta didik yang terdampak lebih berat karena pandemi Covid-19.
“Dalam upaya memulihkan kondisi layanan pendidikan dan memulihkan proses pembelajaran pasca pandemi Covid-19, diperlukan strategi dan rencana pemulihan layanan pendidikan yang terstruktur, sistematis, dan masif melibatkan berbagai pihak yang memiliki sumber daya untuk mendorong pemulihan pembelajaran,” tuturnya.
Bersama 4 (empat) Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang secara terus menerus disesuaikan mengikuti dinamika kebijakan penanganan Covid-19, situasi pandemi Covid-19 di setiap daerah, dan perkembangan cakupan program vaksinasi Covid-19.
Secara umum, Suharti menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam tiga bentuk yakni pembelajaran jarak jauh secara penuh, pembelajaran tatap muka terbatas, dan pembelajaran campuran. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemulihan layanan pendidikan dampak pandemi Covid-19, yakni 1) menyesuaikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi melalui SKB 4 Menteri; 2) menetapkan Kurikulum Darurat; 3) menyiapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran; 4) menyesuaikan kebijakan BOS Reguler dan BOP, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait