Pemartabatan bahasa Indonesia telah diamanatkan dan tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018.
Bertempat di Aula Kandai KBST, sosialisasi ini selain dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, juga hadir Kepala KBST, Uniawati, dan 40 orang lainnya yang berasal dari 28 lembaga di Kota Kendari yang hadir sebagai peserta.
“Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari 7 lembaga pemerintah, 14 lembaga pendidikan, dan tujuh lembaga swasta. Untuk 17 lembaga berada di luar Kota Kendari akan dikoordinasikan secara daring,” demikian sambutan yang disampaikan Kepala KBST, Uniawati.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait