Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 Sudah Dibuka, Siswa SD hingga SMA Bisa Langsung Daftar
Penggunaan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk: Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin:
1. Uang saku
2. Transport
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait