Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 Sudah Dibuka, Siswa SD hingga SMA Bisa Langsung Daftar
JAKARTA - Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Pada tahap KJP Plus Tahap I tahun 2022 ada sebanyak 849.170 peserta didik yang menerimanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan anak usia sekolah di Jakarta mulai dari umur 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program ini.
KJP Plus sendiri juga memiliki tujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait