"Dalam pandangan kami, frasa sebelum undang-undang ini diundangkan, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan," katanya.
Untuk itu, Rosyidi menyampaikan jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh memperhatikan profesi guru maupun dosen, maka frasa sebelum Undang-Undang tersebut harus dihapuskan.
"Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus," jelas Rosyidi.
"Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru," lanjut Rosyidi.
Editor : Setia Naka Andrian
Keputusan Mendikbudristek Menteri Nadiem Makarim Nadiem Anwar Makarim Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Hapuskan Tunjangan Profesi Guru PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia Pengurus Pusat PGRI PB PGRI pendidikan indonesia Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Indonesia Sertifikasi Guru Tunjangan Profesi Guru sertifikasi dosen Undang-undang Guru dan Dosen
Artikel Terkait