Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).
Editor : Setia Naka Andrian
Keputusan Mendikbudristek Menteri Nadiem Makarim Nadiem Anwar Makarim Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Hapuskan Tunjangan Profesi Guru PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia Pengurus Pusat PGRI PB PGRI pendidikan indonesia Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Indonesia Sertifikasi Guru Tunjangan Profesi Guru sertifikasi dosen Undang-undang Guru dan Dosen
Artikel Terkait