Polisi Gerebek Klinik Aborsi, Ada 5 Ibu Hamil Tanpa Suami

Wildan Hidayat
Ilustrasi Polisi Gerebek Klinik Aborsi, Ada 5 Ibu Hamil Tanpa Suami (Foto: Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network