Sidang Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Anne Ratna Mustika Tampil Anggun

Didin Jalaludin
Sidang Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Anne Ratna Mustika Tampil Anggun (Foto: Didin Jalaludin)

Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit. Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai alamat yang tertera pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Humas PA Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa, mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network