Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku dan keberadaan mobil yang digelapkan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi kemudian mendeteksi keberadaan pelaku yang diindikasikan di daerah Magelang Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang (Mess Damri). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Mantrijeron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Panit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Haryanto menambahkan setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avanza AB-1249-CT serta unit mobil tersebut. Menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp7 juta.
"Mobil tersebut digadaikan kepada TN di Gamping Banyuraden," terang dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait