Bawaslu Demak Petakan TPS Khusus Pondok Pesantren hingga Panti Rehabilitasi Narkotika

Taufik Budi
Bawaslu Demak Petakan TPS Khusus Pondok Pesantren hingga Panti Rehabilitasi Narkotika (Ist)

Kegiatan tersebut juga sebagai yang telah diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, yakni tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

Kegiatan ini menidaklanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pemilu 2024. Acraa dihadiri sejumlah undangan yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU Demak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Demak, serta Kepala Dinas Sosial P2PA Demak.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network