Kegiatan tersebut juga sebagai yang telah diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, yakni tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Kegiatan ini menidaklanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pemilu 2024. Acraa dihadiri sejumlah undangan yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU Demak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Demak, serta Kepala Dinas Sosial P2PA Demak.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto