Polisi lalu menangkap Andi dilanjutkan dengan penggeledahan. Di dalam tasnya, ditemukan bungkusan berisi satu bungkus kristal bening alias sabu dan 20 paket berisi 2.000 pil ekstasi.
Dari hasil interogasi, Andi mengaku mendapat paket narkoba dari seseorang bernama Hery yang kini diburu polisi. Dia lalu mengambilnya di kamar 109.
"Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," ungkap Bambang.
Andi juga ditugasi mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu untuk sekali edar.
"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.
Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait