“Peluru hanya menyerempet di bagian kulit leher korban. Saat ini, kondisinya sudah mulai membaik,” kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Senin (28/11/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sedangkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan terkait kepemilikan senjata air softgun tersebut,” ucapnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait