Beredar Rokok Merek Baru Harga Murah di Demak, Apa Legal?

Taufik Budi
Beredar Rokok Merek Baru Harga Murah di Demak, Apa Legal? (Ist)

DEMAK, iNewsDemak.id – Beredar rokok merek baru harga murah di Demak Jawa Tengah. Rokok tersebut banyak beredar di pasar-pasar tradisional, sehingga mengundang kecurigaan petugas yang mengecek legalitasnya.

Tim gabungan pelaksana pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ( BKC) terdiri dari KPPBC TMP A Semarang, Dinas Kominfo Demak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian.

Mereka melaksanakan kegiatan operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Guntur, Selasa (29/11/2022). Petugas gabungan yang terbagi dalam tiga tim dengan target sasaran operasi difokuskan pada pasar tradisional yakni Pasar Guntur, Pasar Gaji, Pasar Desa Temuroso, Pasar Pamongan, dan Desa Sidokumpul. 

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim tidak menjumpai bukti rokok ilegal, namun beberapa kali menjumpai rokok merek baru. Rokok tersebut setelah diteliti memiliki cukai resmi yang artinya sudah legal.

"Harga rokok merek baru tersebut memang tergolong murah, membuat  petugas ragu atas legalitasnya. Dengan begitu tim memeriksa kemasan rokok tersebut dan ternyata sudah berpita cukai resmi," jelas Rudy dari tim gabungan. 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network