Razia Gabungan di Demak! 5.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Warung

DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal Pemerintah Kabupaten Demak kembali berhasil menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai asli dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Operasi ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam pada Senin (28/4/2025).
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Dindagkop UKM, Dinkominfo, TNI, dan Polri ini berhasil menyita sebanyak 5.480 batang rokok ilegal bermerek SMD. Barang tersebut ditemukan di sebuah warung milik AS yang berlokasi di Kecamatan Demak.
Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Semarang mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari operasi rutin yang fokus pada pemberantasan rokok ilegal di wilayah-wilayah sasaran, yaitu Kelurahan Bintoro, Kadilangu, dan Desa Bunderan.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang legal serta membayar cukai sesuai ketentuan," jelasnya.
Salah satu petugas Satpol PP Kabupaten Demak juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami bersama tim akan terus mengintensifkan pengawasan di lapangan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto