Ibu korban pun menarik NS keluar dan berteriak minta tolong kepada warga hingga warga mengamankan kakek PD. Tak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.
Mendapat laporan, tim Elang Satreskrim Polres Merangin langsung turun dan mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku.
"Ya pelaku sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" ujar Lumbiran.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait