MERANGIN – Emak-emak jualan sabu di rumah hingga mengundang keprihatinan masyarakat Kabupaten Merangin. Polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan ketika emak-emak itu akan transaksi narkoba.
Wanita ini berinisial J alias Ayuk (37), seorang ibu rumah tangga, di Desa Keroya, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin. Dia ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di lingkungan sekitar.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Tertangkapnya IRT ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya," katanya, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 19 paket kecil sabu seberat 3,84 gram, 1 unit ponsel, uang tunai Rp475.000, dan 1 unit motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi.
"Tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022. Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto