BANYUMAS, iNewsDemak.id – Pengedar uang palsu ditangkap polisi setelah berbelanja di pasar tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto Kabupaten Banyumas. Dia membongkar asal uang palsu didapatkan dari online via aplikasi Telegram lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pelaku diketahui berinisial PS (52) warga Desa Pagerlaang Kecamatan Kemranjen. Dia langsung diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mengungkap kasus peredaran uang palsu, Minggu (9/4/2023).
Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi, menjelaskan bahwa pada pukul 10.30 WIB, PS telah diamankan oleh warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto. Pelaku diduga kuat mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.
Kapolsek juga menjelaskan, uang palsu tersebut didapatkan pelaku dengan cara memesan dari orang lain secara online. Kemudian uang palsu itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diedarkan sendiri oleh pelaku.
"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli senilai Rp185 ribu dari hasil kembalian penggunaan uang palsu," ungkap Kapolsek.
Petugas lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu 30 lembar pecahan Rp100 ribu dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar pecahan Rp100 ribu dan 15 lembar uang palsu Rp50 ribu.
"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana didapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3,75 juta. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," imbuhnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait