JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno melalui patroli siber. Dalam kasus ini, polisi menyita 1.029 konten asusila, beberapa di antaranya diduga melibatkan anak di bawah umur.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).
Konten Anak
Ade Ary menambahkan bahwa sebagian dari ribuan konten tersebut berisikan tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun. "Beberapa video di antaranya adalah anak, anak di bawah 18 tahun," jelasnya.
Satu Tersangka Diamankan
Polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial RYS (29) yang diduga sebagai penjual konten tersebut. RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan satu orang berinisial RYS (29) turut diamankan dalam kasus jual beli video porno tersebut,” ujar Ade Ary.
Masih dalam Penyelidikan Lebih Lanjut
Meski penangkapan telah dilakukan, Ade Ary mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. "Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini melalui patroli siber yang bertujuan untuk mendeteksi aktivitas ilegal di dunia maya, termasuk perdagangan konten terlarang.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait