BANYUMAS, iNewsDemak.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Warning ini disampaikan sebagai respons maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Saya warning, jangan coba-coba bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,” tegas Kapolda Jateng, saat memimpin pers rilis di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Kapolda Jateng juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (19/6/2024) dengan mengamankan 11 tersangka, sementara satu orang lainnya masih buron. Lokasi pengungkapan berada di tiga tempat di Purwokerto: Jl. Gelora Indah, Jl. Kamandaka, dan Jl. Kolonel Sugiono.
Kapolda menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini meliputi 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merek, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp11.300.000.
"Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan backup," ujar Kapolda Jateng.
Jenderal bintang dua itu juga menekankan pentingnya kerja sama lintas daerah dan internasional dalam memberantas kejahatan judi online yang semakin kompleks.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng.
“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya 'take down' terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online,” jelasnya.
Editor : Enih Nurhaeni