MALUKU, iNewsDemak.id – Pendeta Flo tewas tergantung di rumah dinas atau pastori jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM). Kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo itu dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga pun menyoroti kasus kematian Pendeta Flo yang diindikasikan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Dia pun meminta polisi mengungkap kasus kematian ibu satu anak tersebut. Sehingga penyebab kematiannya dapat segera terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi.
"Kami percaya pihak Polda Maluku dan Bareskrim Polri akan bergerak cepat mengungkap kasus ini, agar penyebab kematianya bisa terungkap lebih jelas. Sebab pengungkapan meninggalnya Pendeta Flo menjadi penting selain untuk menghentikan spekulasi publik, juga untuk memperoleh keadilan bagi Pendeta Flo," kata Bintang Puspayoga dilansir Antara, Minggu (30/4/2023).
Bintang Puspayoga juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pendeta Flo yang diduga mengalami KDRT.
"Saya beserta jajaran Kemen PPPA, dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan Pendeta Flo,” ujarnya.
Pihaknya juga turut prihatin atas beberapa kesaksian dan informasi yang mengindikasikan bahwa Pendeta Flo juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini, akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapapun," katanya.
Bintang Puspayoga menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat, dan di sisi lain Pendeta Flo adalah ibu dari seorang anak berusia satu tahun.
Dikatakannya, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Implementasi dari undang-undang tersebut, kata Bintang, perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya yang bebas dari kekerasan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait