Korban Kekerasan di Balik Pintu Rumah: Perempuan dan Anak Jadi Sasaran

Septi Wulandari
Korban Kekerasan di Balik Pintu Rumah: Perempuan dan Anak Jadi Sasaran (Ist)

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Di balik tembok rumah yang tampak sunyi, sering kali menyimpan jerit tertahan dan luka yang tak terlihat. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi perkara langka. 

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggga (UU RI No 23 Tahun 2024 tentang PKDRT). 

Lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota inti (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, dan juga orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tangga. Jika kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga dimana pelaku dan korban seperti yang disebutkan diatas maka disebut KDRT. 

Apakah tempat kejadian KDRT hanya di rumah?, KDRT bisa terjadi dimana saja terutama di rumah sendiri, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain seperti tempat kerja, tempat umum, alat transportasi dan lain – lain selama lingkup nya masih dalam lingkup rumah tangga meskipun kejadian tidak terjadi didalam rumah masih disebut sebagai KDRT.

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga ada 4 yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan secara fisik. contoh nya adalah memukul, menampar, menendang, menjambak, menyundut dengan rokok, memukul pakai senjata dll. Kekerasan psikis atau kita sering menyebutnya emosional adalah kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau tindakan yang menyebabkan penderitaan psikis berat pada seseorang. Contoh kekerasan psikis adalah menghina, mengancam, menakut-nakuti, memaksakan kehendak, berkomentar yang menyakitkan dll. Kasus kekerasan psikis lebih banyak terjadi di rumah dimana istri merasa tidak berdaya meskipun sudah mendapatkan kekerasan emosional tetapi hanya pasrah dan menerima perlakuan suami. Bentuk kekerasan yang ketiga yaitu kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan, tidak diberikan nafkah batin, pemaksaan selera seksual salah satu orang saja, dll. Istilah lain yang sering disebut adalah marital rape atau pemerkosaan didalam perkawainan, dimana hubungan seksual yang terjadi pada pasangan yang sudah menikah tetapi hanya untuk memuaskan salah satu orang saja dan pihak lain merasa tidak nyaman. Bentuk kekerasan yang terakhir yaitu pengabaian, yaitu ketika istri / suami / anak tidak mendapatkan hak nya seperti penelantaran istri atau istri tidak diberikan nafkah, pembiaran pada anak, dll. Empat jenis kekerasan tersebut yang paling sering terjadi di lingkungan rumah tangga meskipun ada beberapa literatur yang menambahkan bentuk-bentuk kekerasan yang lain seperti kekerasan ekonomi, kekerasan terselubung, dll.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network