Setelah itu, tersangka memperkosa korban. Meskipun, awalnya korban berusaha meronta. Namun korban kalah tenaga dari tersangka. Tidak hanya sekali itu, aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka berlanjut. Pada Maret dan April ini pelaku telah dua kali mencabuli korban.
"Jadi setelah pertama itu, tersangka ini ketagìhan dan kembali memperkosa korban sebanyak dua kali," katanya.
Setelah kejadian pemerkosaan itu, korban merasa trauma dan cemas. Sebab korban belum mengalami menstruasi (haid) selama dua bulan. Selanjutnya, korban memberanikan dìri menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada pacar korban.
Lantas peristiwa pemerkosaan tersebut langsung dìketahui oleh orang tua korban, tak berselang lama orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan itu kepada kepala desa. Mendapat laporan tersebut, kepala desa langsung menghubungi anggota Polsek Belitang II, untuk dìproses secara hukum.
Setelah mendapatkan informasi dari kepala desa, Kapolsek Belitang II langsung memerintahkan anggota piket bersama anggota Opsnal Unit Reskrim mendatangi TKP.
"Kita mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya, anggota kita langsung bergerak menangkap tersangka. Setelah dìintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Aston.
Selain menangkap tersangka pemerkosaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pemerkosaan, berupa satu celana kulot warna biru tua bermotif bunga milik korban. Selain itu, juga disita satu ponsel.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait