Cemburu, Pemuda Demak Aniaya Mantan Suami Pacarnya

Enih Nurhaeni
Cemburu, Pemuda Demak Aniaya Mantan Suami Pacarnya (ist)

DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami dari kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3) di rumah korban yang berlokasi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, saat Indra menemani kekasihnya mengambil lemari di rumah sang mantan suami.

Namun, menurut pihak kepolisian, korban tidak mengizinkan lemari tersebut dibawa karena masih terdapat pakaian miliknya di dalam lemari.

"Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025) di Mapolres Demak.

Penolakan itu rupanya memicu kemarahan tersangka. Indra disebut langsung menyerang korban dengan tangan kosong.

"Pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban," lanjut AKP Kuseni.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network