KENDARI, iNewsDemak.id – Setubuhi bini orang dan digerebek suami sah di kamar hotel Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam. Begini nasib oknum anggota polisi yang nekat berselingkuh dengan wanita bersuami.
Perselingkuhan antara seorang anggota polisi dengan wanita yang telah bersuami, menggemparkan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Perselingkuhan tersebut terungkap, setelah pasangan selingkuh itu digerebek di kamar hotel.
Anggota polisi yang tertangkap bersetubuh dengan wanita selingkuhan tersebut, diketahui berinisial Bripka DM anggota Provos Polda Sulawesi Tenggara. Sementara wanita selingkuhan Bripka DM, diketahui berinisial NR.
Saat ini Bripka NR harus menjalani penahanan selama 30 hari, untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan Ditpropam Polda Sulawesi Tenggara, terkait kasus perselingkuhan yang menjeratnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait