Istri Potong Alat Kelamin Suami Brondong, Bekas Luka Dibalut Daster

R August
Istri Potong Alat Kelamin Suami Brondong, Bekas Luka Dibalut Daster (Ist)

Setelah membalut, ia membopong IPN ke lantai 1 hotel. YC kemudian mencari pertolongan agar suaminya bisa dibawa ke rumah sakit.

"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke resepsionis hotel. Saya antar ke rumah sakit," katanya.

YC mengaku dirinya sempat menunggu korban saat sedang menjalani perawatan hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," ucapnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari pihak hotel. Polisi lalu menangkap pelaku di RSUD Dr Moewardi Solo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network