SLEMAN, iNewsDemak.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berlakukan lima hari sekolah kerja pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Perubahan dari enam menjadi lima hari sekolah ini, efektif berlaku pada tahun ajaran baru 2023/2024 nanti.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, penetapan lima hari sekolah dilaksanakan serentak pada tahun ajaran baru. Kebijakan ini mendasar pada Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai. Selain itu Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Aturan dari pusat seperti itu sehingga harus dilaksanakan,” katanya.
Kustini mengatakan, hari sekolah digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta kokurikuler dan ekstrakurikuler. Pendidik atau guru agar melaksanakan beban kerja sesuai aturan perundangan.
"Pengaturan jadwal pelajaran diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman," ujarnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait