JAKARTA, iNewsDemak.id – Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng diputus lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar. langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum berikutnya terkait putusan itu.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, Hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.
“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari Majelis Hakim. Sebab pertimbangan putusan tidak dibacakan Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.
“Kami menghargai putusan Majelis Hakim sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait