JAKARTA, iNewsDemak.id - Rocky Gerung diduga hina Presiden Jokowi (Joko Widodo). Akibatnya, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, dikutip Selasa (1/8/2023).
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor yakni Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan ujaran kebencian tersebut melalui video yang tayang di akun YouTube-nya. Lisman menilai, ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi.
"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia berharap Polda Metro Jaya segera memroses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.
"Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," ucap dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait