Waspada! Emak-Emak Copet Beraksi di Kawasan Wisata Malioboro

Erfan Erlin
Waspada! Emak-Emak Copet Beraksi di Kawasan Wisata Malioboro (Ilustrasi/Ist)

Tersangka IK ditangkap pada 26 Juli 2023 setelah mencopet handphone di depan Rumah Hantu Jalan Malioboro. Handphone tersebut masih dipakai pelaku, setelah dilakukan penghapusan data (flashing). 

“Pengakuannya dia terdesak kebutuhan dan baru sekali mencopet karena tidak memiliki handphone,” katanya.    

Sementara pelaku S berhasil ditangkap pada 27 Juli 2023 di di Plaza Malioboro. Dia sempat mencopet handphone milik wisatawan asal Bali. Handphone tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Malioboro seharga Rp400.000. 

“Pelaku ini residivis dan sudah 10 kali menjalani hukuman di Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman, dan baru dua bulan keluar penjara,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyita barang bukti, dua buah handphone dan tas sebagai barang bukti. 
 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network